PRABOWO & ANWAR IBRAHIM DIMINTA MEDIASI KASUS KRIMINALISASI WN. MALAYSIA DI BATAM.
Prokontranews.my.id – Penasihat hukum warga negara (WN) Malaysia, terdakwa Shoon Wai Hoong, menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap dakwaan perkara dugaan eksploitasi anak dan pencabulan yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Penasihat hukum terdakwa, Harlem Simatupang, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat kejanggalan. Ia mengaku telah menyiapkan langkah hukum berupa eksepsi yang akan diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
“Hari ini kami dari tim pengacara Shoon Wai Hoong akan bersidang, sidang pertama dugaan eksploitasi anak dan pencabulan yang didakwakan. Tapi kami merasa itu bahwasannya semua tidak benar, jadi kami akan mengadakan perlawanan terhadap hal-hal kezaliman ini,” kata Harlem kepada wartawan di PN Batam, Senin (20/07/2026).
Menurut Harlem, keluarga Shoon Wai Hoong telah datang dari Malaysia untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa.
Bahkan, pihak keluarga disebut tengah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Malaysia terkait pendampingan terhadap warganya yang sedang berhadapan dengan hukum di Indonesia.
“Kedutaan Besar Malaysia juga mau turun, Konsulat Jenderal, Konjen dari Pekanbaru. Kami sedang bersurat kepada Konjen sesuai arahan Kedutaan Besar harus bersurat kepada Konjen dan Konjen lah yang membawa ke Kedutaan Besar,” ujarnya.
Sementara itu, Jenny, adik terdakwa yang datang dari Malaysia, mengaku sedih melihat kondisi keluarganya. Ia mengatakan orang tuanya kini sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kalau boleh abang saya lepaslah, kerana ini case tipulah. Orang tua sakit, masuk hospital. Secepat mungkin bagi dia keluar lah,” ujarnya sembari menahan tangis.
Harlem menampik perbuatan kliennya sebagai pencabulan dan berharap hakim objektif menangani perkara kliennya tersebut.
“Tidak ada di sini seperti yang dituduh pencabulan karena suka sama suka, dan perempuan ini yang mendatangi kediaman daripada terdakwa dan berulang kali,” ujarnya.
Kronologi Versi Penasihat ukum Terdakwa
Harlem menjelaskan kronologi mulai dari pertemuan Shoon Wai Hoong hingga ditangkap polisi.
Menurutnya, pada 4 Mei 2026, perempuan yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut tidak pernah mengaku sebagai anak di bawah umur saat berkomunikasi dengan terdakwa. Menurutnya, perempuan itu justru mengaku telah berusia 19 tahun.
“Jadi kasihan dia, kasihan dia. Eh, kamu rupanya umur berapa? Umur 19. Berarti bukan di bawah umur. ‘Mana KTP-mu? KTP saya tinggal’. Nggak tahulah apa yang mereka lakukan di dalam itu,” ujar Harlem menyampaikan keterangan Shoon.
Ia juga menyebut pertemuan antara terdakwa dan perempuan tersebut terjadi setelah adanya komunikasi melalui nomor telepon yang diberikan oleh seseorang yang pernah dikenal terdakwa.
Lebih lanjut, Harlem mengatakan, saat penangkapan pada 8 Mei 2026, korban bersama sejumlah temannya mendatangi hotel tempat Shoon Wai Hoong menginap. Mereka disebut mengajak terdakwa makan dan membeli minuman sebelum akhirnya ikut ke kamar hotel.
“Klien kami ditangkap tanggal 8 tanpa ada surat perintah penangkapan, tanpa ada surat dari ketua pengadilan, langsung ditangkap dari hotel tempat kediaman dia yang sudah long stay di sana hampir dua tahun. Ada berempat di dalam ruangan termasuk si korban,” ujarnya.

Harlem menjelaskan, saat penangkapan terjadi, terdakwa disebut hendak mandi dan hanya mengenakan handuk. Namun, kata dia, polisi tiba-tiba masuk ke dalam kamar hotel.
“Tiba-tiba polisi dengan mulusnya membuka pintu itu, entah dari mana kuncinya. Apakah dari si yang mengaku korban ini yang mana dia turun 10 menit sebelumnya, apakah dia yang memberikan kunci, apakah dari orang hotel. Karena enggak ada di situ pendobrakan, enggak ada. Tapi yang kami sayangkan, itu saja enggak ada surat perintah penangkapan tanggal 8 itu, surat perintah penangkapannya tanggal 9,” jelasnya.
Harlem juga mengatakan, sebelum penangkapan terjadi, terdakwa telah meminta korban dan teman-temannya untuk pulang karena ingin beristirahat setelah sebelumnya makan dan minum bersama rekan kerjanya. Namun, menurutnya, korban dan teman-temannya tetap memaksa ikut ke hotel.
Ia juga menyebut terdapat terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni seorang perempuan rekan si korban, yang menurut penyidik diduga berperan sebagai perantara. (Tim Redaksi Prokontra)
Catatan: Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak penasihat hukum dan keluarga terdakwa yang disampaikan dalam persidangan dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Proses hukum perkara masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.
Related Articles